Serang Raya

Bhabinkamtibas dan Babinsa Desa Kaserangan Ciruas Fasilitasi Negosiasi Antara Warga Dan Pengusaha

Share:

SERANG, (infoparlemen.co.id) – Bhabinkamtibmas Polsek Ciruas Polres Serang dan Babinsa 0602-16 Ciruas fisilitasi negosiasi antara warga dan Pengusaha Resto yang beberapa waktu lalu tempat usahanya disegel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Serang bersama kepala desa dan warga desa Kaserangan. Rabu, (10/05/2023) pukul 14:00 Wib.

Hadir dalam kegiatan negosiasi yang dilaksanakan di aula kantor desa Kaserangan kecamatan Ciruas, yaitu Polsek Ciruas diwakili Briptu Ari Setiawan, S.H, Koramil 0602-16 Ciruas diwakili Sertu Lumban Gaol, Kepala Desa Kaserangan Sdr. Edi Sayung, S.H, Kasi Trantib Kecamatan Ciruas Sdr. Najmudin, M.Si, perwakilan warga desa Kaserangan dan Pengusaha Resto Sdr. Sari Matua Manullang.

Sdr. Sari Matua Manullang mengajukan permohonan agar bisa membuka tempat usahanya kembali, “Resto tersebut akan kami alih fungsikan sebagai rumah makan dengan jam operasional hanya sampai jam 22:00 Wib”, kata manullang.

Negosiasi antara warga dan Sdr. Sari Matua Manullang tersebut di akhiri dengan penandatangan surat pernyataan dan permojonan ijin untuk diajukan kepada dinas terkait kabupaten Serang untuk pembukaan segel dan operasional tempat usahanya kembali.

Dalam kesempatan yang sama Briptu Ari Setiawan, S.H. berpesan, “agar semua pihak baik warga Kaserangan maupun Sdr. Sari Matua Manullang sebagai pemilik tempat usaha tersebut sama – sama mematuhi pernyataan yang dibuat dan sudah ditanda tangani masing – masing pihak, jika dikemudian hari ada perselisihan selesaikan secara musyawarah, jangan main hakim sediri” tutupnya. (Ciruas/Red/Frndsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *