Serang, (infoparlemen.co.id) – Rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan 2019 – 2024, yaitu pengangkatan Teguh Muhammad Zaki yang akan menggantikan Ir. H. Miftahudin Mt. yang di selengarakan di gedung paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (4 Mei 2023).
Keputusan Mentri dalam negeri nomor 100.2.1.4/1021 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat H. Miftahudin Mt dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten masa jabatan tahun 2019 – 2024 yang disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasanya selama menjadi anggota DPRD daerah Provinsi Banten.
Serta keputusan Mentri Dalam Negeri yang di tanda tangani oleh Muhammad Tito Karnavian yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2023 dalam keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 100.2.1.4/1061 tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Teguh Muhammad Zaki sebagai pengganti jangka waktu anggota DPRD Provinsi Banten.
Pejabat (Pj) Gebernur Provinsi Banten Al Muktabar Mengatakan, Jabatan ini mengandung konsekuensi pertanggungjawaban tidak saja pertanggungjawaban dunia tapi juga pertanggungjawaban di akhirat oleh karena itu mari bersama-sama kita untuk mewujudkan pembangunan daerah di Banten ini
“Tentu makna dari sumpah/janji dan jabatan adalah pertanggung jawaban oleh karena itu mari kita bersama-sama untuk mewujudkan apa yang kita ikrarkan terwujud dan mensejahterakan masyarakat Banten,” ucapnya.
Selanjutnya Al Muktabar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Ir. H. Miftahudin Mt atas pengabdian serta menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Saya mengapresiasi Miftahudin atas pengabdian serta kerjasama untuk membangun Pemerintah Daerah bersama dengan Gubernur dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing,”Tutupnya.(Frnds)