Banten, (infoparlemen.co.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan DPRD mengenai Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (16/5/2023).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu penting dibuat, karena merupakan turunan dari Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, yang harus dijabarkan dalam peraturan turunannya yakni Peraturan Daerah (Perda).
“Maka dari itu kami sangat menyambut baik atas usulan pembentukan Raperda atas inisiasi dari DPRD. Karena sejatinya penyelenggara pemerintahan di daerah itu ada eksekutif dan juga legislatif,” kata Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, pajak dan retribusi daerah merupakan satu hal yang sangat strategis sebagai sumber pembiayaan pembangunan, dimana di dalamnya juga ada ruang untuk dukungan pembiayaan kepada Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, lanjutnya, akan ada beberapa penyesuaian yang akan diformulasikan bersama-sama sebagai upaya kita menjalankan amanah Undang-Undang tersebut. Apakah nanti Kabupaten dan Kota bisa langsung mendapatkan pembagian setelah pendapatan pajak dari sektor PKB sudah diinput.
“Semua itu akan dibahas bersama-sama pada Rapat Pansus di DPRD nanti,” jelas Al Muktabar.
Yang jelas, lanjutnya, pada dasarnya kita berkepentingan untuk penyerapan pajak dan retribusi daerah ini secara maksimal. Oleh karenanya kita mengimbau kepada masyarakat untuk taat pajak, “karena dari situlah sumber pembiayaan pembangunan diperoleh,” imbuhnya.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E Deni Hermawan menambahkan, basis dari pembuatan Raperda ini adalah adanya Undang-Undang terbaru seperti yang disebutkan di atas. Dari situ, seluruh daerah dituntut untuk membuat Perda sebagai bentuk aturan penjabarannya.
“Ini harus segera diselesaikan, karena kita juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Deni berharap, Raperda ini bisa diselesaikan pada bulan Agustus 2023 nanti. Itu sudah melalui berbagai tahapan, termasuk fasilitasi dari Kemendagri. Ini yang akan kita bahas dengan pansus seperti apa,
“yang jelas memang Perda ini menjadi sebuah keharusan karena ada limit waktu yang harus kita segera berlakukan di daerah,” ucapnya.(*)