(Infoparlemen.co.id) – Program Jaminan kematian merupakan perlindungan manfaat berupa santunan uang tunai karena peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Termasuk apabila peserta dinyatakan hilang oleh lembaga yang berwenang atas hilangnya seseorang.
Jaminan Kematian ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan sebab apapun, selain karena kecelakaan kerja (meninggal karena sakit, kecelakaan lalu lintas bukan saat sedang bekerja, atau karena kesengajaan, dll).
1 Santunan Kematian – Rp. 20.000.000,- dibayar sekalgus
2 Santunan Berkala ¬- Rp. 12.000.000,- dibayar sekalgus
3 Biaya Pemakaman – Rp. 10.000.000,- dibayar sekalgus
4 Beasiswa Pendidikan
Dengan total RP. 42 Juta.
Dalam gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan menjaminan atas resiko-resiko yang mungkin terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan ke tempat kerja, di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada para pekerja rentan yang masuk dalam daftar kategori pekerja rentan dengan skema pembiayaan dari pihak perusahaan atau individu karyawan perusahaan. Atau dengan kata lain sebuah diversifikasi bentuk donasi dari karyawan perusahaan atau donasi perusahaan
Adapun jenis-jenis pekerja rentan yang dimaksud, seperti pemulung, pedagang asongan, asisten rumah tangga, komunitas keagamaan, relawan bencana alam, tukang bangunan, dan pekerja informal lainnya.
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia Pada Tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementrian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (He)


