Banten, (infoparlemen.co.id) –
Setiap hari berbagai media memberitakan pengeboman Gaza Palestina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebuah kota (Gaza) yang semula tampak gedung-gedung bertingkat membentuk mozaik keindahan kota, berubah luluh lantak menjadi puing-puing reruntuhan bangunan disertai narasi ribuan orang meninggal dan terluka akibat bombardir yang dilakukan Israel. Hal itu menimbulkan solidaritas global diberbagai negara dan berbagai latar belakang agama dibawah satu bendera yakni Humanity (Kemanusiaan). Simbol-simbol negara Palestina dikibarkan dan dikenakan sebagai sokongan kemerdekaan Palestina dan manifestasi simpati dan empati, baik dalam demonstrasi maupun acara-acara formal pemerintahan seperti dalam sidang Paripurna DPR RI dan DPRD Kabupaten Serang yang lalu.

Ulasan pelanggaran hukum internasional telah ditulis dalam artikel dan dilansir media lokal di Banten (19/02/2009) dengan judul ‘Mengadili Israel, Mungkinkah?”, yang mengelaborasi Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi yang kumulatif dan masif dilakukan oleh para pemimpin Israel yang dapat menyeret mereka ke Mahkamah Pidana Internasional (Statuta Roma, Ifdhal Kasim). Namun hingga saat ini, tak ada diantara mereka yang diadili atau dihadapkan ke Mahkamah.
Kali ini saya mengenakan Syal bertuliskan ‘Save Palestina-Save Al Aqso’ dengan baju seragam ASN, mengikuti rapat dan kemana pun pergi.

Banyak mata menatap saya dengan ‘jengah dan aneh’. Tatapan yang memancarkan kecurigaan dan stigma, bahwa saya seorang ‘fundamentalis’, ‘militan’ bahkan ‘teroris’ atau minimal ‘terpapar terorisme’.
Ada beberapa alasan mengapa saya mengenakan Syal/Simbol solidaritas Palestina, meski saya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu :
Pertama, sebagai orang yang pernah belajar Hukum Internasional, pengenaan Syal tersebut sebagai bentuk protes terhadap Dekonstruksi Keberlakuan Hukum Internasional (Critical Legal Studies, Roberto Unger) yang dipertontonkan oleh Israel, Amerika Serikat, Inggris dan negara besar lainnya serta bukti Ketidak-adilan global sebagaimana dielaborasi dalam artikel 14 tahun yang lalu;
Kedua, sikap resmi negara dan pemerintah Indonesia dari zaman Soekarno, Jokowi hingga pemerintahan mendatang yang menyatakan secara eksplisit di forum-forum internasional bahwa Indonesia menyokong kemerdekaan Palestina sebagai manifestasi politik hukum konstitusi.

Palestina adalah residu kolonialisme yang berlangsung hingga saat ini;
Ketiga, saya tidak bisa memberikan bantuan langsung berupa materi kepada rakyat Palestina, sekaligus mengingatkan agar tidak memberikan donasi, infak atau shodaqoh, kecuali kepada lembaga resmi dan jelas, seperti MUI, Baznas dan atau yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Hal ini penting agar tidak disalah-gunakan sebagaimana sinyalemen Kapolri, bahwa Agresi Israel atas Gaza berpotensi membangkitkan sel-sel tidur Teroris di Indonesia dan Panunggangan aksi solidaritas Palestina oleh organisasi terlarang.

Sinyalemen itu sangat logis, mengingat Palestina dan Indonesia memiliki dua faktor yang berada pada titik impit, yakni solidaritas sebagai bangsa (dogma konstitusi) dan solidaritas sebagai muslim (dogma agama : ‘sesama muslim bersaudara’), saya sepakat dengan kedua dogma tersebut, meski wajib dicatat bahwa saya bukan pengikut/penganut Ikhwanul Muslimin Hasan Al Bana.
Sekali lagi saya tegaskan, bahwa meski saya seorang muslim dan mengenyam pendidikan di Universitas Islam, namun pemahaman ke-Islama-an dan ke-Iman-an saya kepada Allah Tuhan YME tidak lah setinggi para alim ulama, maka saya mengenakan Syal Palestina sebagai manifestasi ketundukan saya (sebagai ASN) kepada Konstitusi terutama Pembukaan UUD 1945 yang selalu dibacakan setiap Upacara hari Senin semasa di Sekolah Dasar hingga Menengah Atas dan dalam setiap Apel Kesadaran Nasional dan peringatan hari besar kenegaraan lainnya : ‘bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan’. Palestina adalah residu penjajahan yang berlangsung hingga saat ini, oleh karenanya mari kita gelorakan kemerdekaan Palestina dengan mengenakan Syal ‘Save Palsetina-Save Al Aqsha dan bendera Indonesia dan Palestina’ minimal hingga jeda kemanusiaan dan Israel menghentikan serangan senjata.
Penulis adalah Sekdis Kominfo Provinsi Banten dan Doktor Ilmu Hukum.

Tidak sembarang memberikan bantuan materi, kecuali lembaga-lembaga resmi seperti Kemenag, Baznas, MUI.