Serang, (Infoparlemen.co.id) – Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menegaskan penolakan mereka terhadap RUU penyiaran yang diusulkan. Dalam tuntutannya, mereka menyoroti pasal-pasal yang dianggap membatasi kebebasan pers dan ekspresi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Kelompok Kerja Wartawan (Pokja), Deni Saprowi, menjelaskan bahwa revisi RUU tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan media.

“Revisi undang-undang penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu,” Ucap Deni, Dalam sebuah aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Banten, pada (30/5).

Deni menekankan bahwa penolakan ini bukan semata-mata untuk kepentingan jurnalis, melainkan juga untuk kepentingan publik yang memiliki hak atas informasi yang benar dan jelas.

“Jika draf RUU seperti penyiaran yang pemerintah mengklaim di tunda dulu pembahasannya bukan berarti di batalkan jika dalam draf RUU Penyiaran ada pasal yang melarang jurnalis liputan eksklusif investigasi kemudian persoalan fungsi dewan pers dengan KPI, ini jelas sangat mengancam kemerdekaan pers,” Pungkasnya.

Demonstrasi ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk PWKS, mahasiswa, Pokja, TPI, Porwaka, dan para konten kreator. (Heri)