Serang, (Infoparlemen.co.id) – Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang, melangsungkan Kuliah Praktik pada Pengadilan Negeri Kelas IA Serang guna mengimplementasi mata kuliah Hukum acara, baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata. (02/5/2024)
Dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 90 (sembilan Puluh) Mahasiswa Semester 4 melaksanakan Praktikum sebagaimana komitmen bersama antara Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang yang dituangkan dalam Memorandum Of Agreement yang telah di tanda tangani secara bersama-sama.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum Muhammad Bintang Firdaus, S.H., M.H mengatakan, tujuan dari diadakannya praktikum tersebut bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui secara langsung jalannya persidangan berdasarkan teori-teori yang di dapat didalam kelas.
“Bahwa kami (Fakultas Hukum Unpam PSDKU Kota Serang) berterimakasih kepada Pengadilan Negeri
kelas IA Serang yang telah memberikan ruang kepada kami untuk melangsungkan kegiatan kuliah praktik mahasiswa yang mana tujuan tersebut agar
mahasiswa dapat mengetahui secara langsung proses persidangan pada pengadilan baik Perdata maupun pidana,” ucap Bintang.
“Oleh karenanya semoga kerjasama ini dapat terus terjalin antara Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang,” Tambahnya.
Selain itu, diharapkan kepada mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang setelah melaksanakan kuliah praktik tersebut
dapat mengimplementasikannya kedalam kehidupannya kelak.
“Saya berharap mahasiswa dapat mempelajari dan mengimplementasikan ilmu serta pengalaman yang didapat sebagai modal di kehidupan mereka kelak,” Pungkasnya.


