SERANG, (Infoparlemen.co.id) – Polres Serang berhasil mengungkap jaringan narkoba besar lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram sabu, ganja, dan ratusan butir ekstasi. Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, bersama Wakapolres Kompol Ali Rahman dan Kasat Narkoba AKP Bondan Rahardiansyah, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan rincian pengungkapan yang berhasil dilakukan. (24/9/2024)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada bulan Mei, yang kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba melalui investigasi intensif selama beberapa bulan.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pelaku dengan 0,8 gram sabu di Serang. Dari situ, kami berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKBP Candra.

Dua pelaku utama, berinisial AS (47) dan AJ (50), ditangkap dengan barang bukti masing-masing 10 kg dan 12 kg sabu. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini menggunakan modus operandi ‘missing link’, di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu dan diambil oleh kurir tanpa kontak langsung antara pengedar dan penerima.

Polres Serang juga memburu satu tersangka yang berstatus DPO, diduga terlibat dalam penyimpanan sabu di Kilometer 50 Tol Cikande. AKBP Candra menyatakan bahwa barang yang diedarkan berasal dari luar negeri dan terhubung dengan pelaku di beberapa daerah, termasuk Riau dan Bogor.

“Kurir-kurir yang kami tangkap berasal dari berbagai wilayah, dengan imbalan yang tinggi. Mereka digaji 35 juta rupiah per kilogram sabu yang mereka antar, membuat total imbalan mencapai 350 juta rupiah untuk setiap pengiriman 10 kilogram,” jelasnya.

AKP Bondan Rahardiansyah, menambahkan bahwa proses penyelidikan berlangsung selama empat bulan, melacak pergerakan pengiriman dari Riau ke Jakarta. Selama penyelidikan, Polres Serang berhasil mengamankan total barang bukti 24,9 kilogram sabu, 39 kilogram ganja, dan 805 butir ekstasi, beserta alat komunikasi dan uang tunai. Kasat Narkoba.

“Jaringan ini sulit terdeteksi karena modus operasi yang digunakan, tetapi investigasi mendalam memungkinkan kami untuk mengungkapnya,” kata AKP Bondan.

Para pelaku yang tertangkap kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika, berpotensi hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar 30 miliar rupiah, menjadikannya salah satu kasus terbesar tahun ini.

Polres Serang akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lainnya yang mungkin terlibat.

“Kami berharap dapat segera menangkap semua pelaku yang terlibat,” tutup AKP Bondan.