Serang, (Infoparlemen.co.id) – Universitas Pamulang (Unpam) PSDKU Serang melaksanakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan tema peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak konsumen. Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman tentang penyelesaian sertifikat Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang telah dilunasi. Dalam acara yang digelar dikantor Kelurahan Banjar Agung, kota Serang, Banten. (24/10/2024)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edi Mulyanto, Wakil Direktur 3 Unpam Serang, menyampaikan komitmennya untuk terus melaksanakan PKM ini setiap semester. “Kami ingin membagikan sedikit ilmu tentang dunia hukum kepada masyarakat, sehingga mereka lebih paham dan teredukasi,” ujar Edi.

Dalam sesi penyuluhan, narasumber Asik Masyhur menjelaskan, bahwa setiap konsumen berhak menerima sertifikat rumah tanpa kendala setelah pelunasan KPR.

“Setiap konsumen berhak menerima sertifikat rumah setelah proses pelunasan KPR tanpa kendala. Sangat penting untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menyimpan semua dokumen terkait pembayaran,” ungkap Asik.

“Dengan memahami proses ini, masyarakat dapat menghindari masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Wakil Lurah Banjaragung, Aset Setiawan, mengatakan, dengan adanya penyuluhan ini masyarakat dapat memahami hak-hak dalam KPR.

“Sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian kelurahan Banjaragung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen,” Pungkasnya.