News

DPRD Banten Siap Luncurkan Perda Baru, Apa Saja yang Jadi Prioritas?

Share:

SERANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sudah menyiapkan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan digarap di berjalan tahun 2025. Hal itu sesuai dengan surat keputusan bernomor 100.3.3.7-12 Tahun 2024, DPRD Banten telah memutuskan sejumlah agenda prioritas untuk menyusun peraturan yang dianggap penting bagi masyarakat Banten.

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim, menyampaikan ada dua daftar utama yang diumumkan yaitu, Raperda usulan DPRD dan Raperda usulan Gubernur. Ada beberapa hal yang menarik perhatian dari usulan DPRD tersebut, yaitu rancangan peraturan soal Pemberdayaan UMKM, Ekonomi Kreatif, hingga Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Selain itu, ada juga upaya merevisi beberapa perda lama yang dirasa perlu diperbarui, seperti pengelolaan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan,” kata Fahmi Hakim saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (05/02/2025).

Selain itu kata Fahmi, ada juga Raperda usulan Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal Gubernur Banten mengusulkan Raperda penting. Yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 serta rancangan peraturan terkait Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ada pun beberapa rancangan lainnya, fokus pada penambahan modal dan restrukturisasi perusahaan daerah, yang lebih bertujuan untuk memperkuat keuangan daerah,” tutur Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi Hakim, menyatakan komitmennya untuk mendorong pembentukan perda yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Memastikan setiap peraturan yang dibentuk mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Banten. Tentu semua ini dilakukan demi kemajuan provinsi dan kesejahteraan warganya,” jelasnya.

Maka dari itu, Fahmi menambahkan, bahwa proses pembentukan perda ini akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak. Juga terbuka jika ada masukan dari masyarakat, akademisi, maupun stakeholder lainnya. Tujuan akhirnya adalah menghasilkan aturan yang pro-rakyat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Banten.

“Selain daftar usulan diatas, ada juga daftar kumulatif terbuka yang mengatur peraturan mendadak jika ada situasi penting, seperti putusan Mahkamah Agung, bencana alam, atau kebutuhan anggaran. Peraturan darurat jika sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (BGN/Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *