Serang, (Infoparlemen.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto. (6/2/2025)
Dalam penyampaiannya, Roni menegaskan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, DPRD Kota Serang merasa perlu menghadirkan regulasi yang lebih kuat guna memastikan perlindungan bagi kelompok rentan ini.
“Kami melihat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius. Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.
Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang tahun 2025, khususnya untuk triwulan pertama. Landasan hukum dalam penyusunannya mengacu pada sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Heri)