Serang – (Infoparlemen.co.id) – DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Serang mendesak manajemen PT Gunung Mulya Steel (GMS) untuk lebih koperatif dalam menyelesaikan masalah pemecatan sepihak yang dialami dua pengurus serikat, yakni ketua dan sekretaris di perusahaan GSM. Kedua pengurus itu diberhentikan tanpa alasan yang jelas, dan hingga saat ini hak-hak mereka, termasuk gaji yang tertunggak selama tiga setengah bulan, belum dilunasi. kantor Disnakertrans Kabupaten Serang, Kamis (13/02/2025).
Permasalahan ini semakin pelik karena pihak manajemen PT GMS belum menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang. Tercatat, PT GMS sudah dua kali mangkir dari panggilan mediasi, yakni berdasarkan surat nomor 500.15.15/0106/HI yang dilayangkan oleh Disnaker Kabupaten Serang.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Serang, Eli Rakhmat, menyayangkan sikap manajemen PT GMS yang terkesan mengabaikan panggilan tersebut. Padahal, menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah.
“Kami hanya meminta hak anggota kami dipenuhi. Gaji yang tertunggak selama tiga setengah bulan segera dilunasi, dan mereka diperlakukan secara adil tanpa adanya tindakan union busting,” tegas Eli.
Menurut Eli, DPD FKSPN sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara internal dengan melayangkan surat panggilan kepada manajemen PT GMS, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Disnaker untuk memfasilitasi mediasi.
“Kami ingin semua selesai secara musyawarah, tidak perlu ada konflik berkepanjangan. Kami masih berharap pihak PT GMS mau hadir dalam mediasi ketiga nanti dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Eli.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan dengan melayangkan surat panggilan mediasi kepada PT GMS sebanyak dua kali. Namun, karena manajemen PT GMS tidak hadir dalam dua panggilan tersebut, pihak Disnaker akan kembali melayangkan panggilan ketiga.
“Kami juga dalam bertindak tidak bisa semena-mena, tapi kami akan tetap menekankan agar manajemen PT GMS hadir dalam mediasi ketiga nanti. Ini adalah langkah yang kami tempuh agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil dan sesuai aturan,” ujar Diana.
Diana berharap PT GMS dapat menghormati proses mediasi ini dan menunjukkan sikap koperatif. Menurutnya, dengan hadir dalam mediasi, PT GMS bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan yang diadukan oleh DPD FKSPN Kabupaten Serang.
“Kami ingin semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi terbaik secara musyawarah. Kami mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan,” tegasnya.
Harapan Penyelesaian yang Damai dan Keadilan bagi Pekerja
DPD FKSPN Kabupaten Serang berharap PT GMS tidak menghindar dari tanggung jawab dan segera melunasi gaji yang tertunggak, serta menghentikan segala tindakan yang mengarah pada union busting atau upaya melemahkan serikat pekerja.
“Kami tidak meminta hal yang macam-macam. Hanya ingin hak anggota kami dipenuhi dan mereka bisa bekerja dengan nyaman tanpa adanya intimidasi atau diskriminasi. Kami percaya, jika PT GMS hadir dan mau berdialog, masalah ini bisa selesai dengan baik,” pungkas Eli Rakhmat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT GMS terkait pemanggilan mediasi ketiga oleh Disnaker Kabupaten Serang.(**)