Tangerang Raya

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2024

Share:

Tangerang, (infoparlemen.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Bidang Pidsus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AI, selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Kasi Intejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa keduanya disangkakan telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Dua tersangka ini, AI dan HK, kami tetapkan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam. Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut penyimpangan pada pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni Saputra. Rabu, (12/2/25).

Doni juga menambahkan bahwa keduanya telah dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Doni menyebutkan bahwa perbuatan AI dan HK telah menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap keuangan negara dan daerah.

“Perbuatan tersangka AI menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah), sementara tersangka HK menyebabkan kerugian yang lebih kecil namun tetap signifikan, yaitu Rp481.785.687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah),” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta pentingnya pengawasan terhadap pencairan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih cepat dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran desa. Kejari Kabupaten Tangerang juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *