‎SERANG, (Infoparlemen.co.id) – Program Koperasi Merah Putih kini mulai digerakkan di Kabupaten Serang. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Serang, Mukhamad Rifqi, S.E., M.E., menjelaskan bahwa pihaknya tengah bersiap melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 29 kecamatan dan 326 desa se-Kabupaten Serang, yang mana program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.

‎”Insya Allah, tim kami akan mulai bergerak dari tanggal 19 sampai 24. Kami akan memberikan sosialisasi tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kecamatan,” ujar Rifqi saat ditemui dikantor UMKM Kabupaten Serang. (15/5/2025)

‎Sosialisasi akan dilakukan secara bergilir. Yang mana di satu Kecamatan yang memiliki beberapa desa, masing-masing desa akan mengirimkan tiga perwakilan yaitu Kepala Desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat. “Jadi totalnya ada 45 orang yang akan dikumpulkan di aula kecamatan. Di sana nanti kami dari Diskop UMKM Kabupaten Serang akan memberikan arahan dan panduan teknis pembentukan koperasinya,” Ungkap Kabid Koprasi.

‎Rifqi menambahkan, koperasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan utama masyarakat desa, terutama dalam bidang penyediaan pangan, obat murah, simpan pinjam, hingga fasilitas seperti klinik desa dan gudang.

‎”Intinya koperasi ini bergerak di sektor usaha. Misalnya, kalau di Carenang itu dominan lahan pertanian, ya kebutuhan pertanian yang akan kita dukung. Kalau di Desa Walikukun butuh gudang, berarti kita siapkan gudangnya,” tambah Rifqi.

‎Terkait keterlibatan pihak lain di luar pemerintah, Rifqi menyebut hal itu akan dilihat dan ditentukan setelah koperasi terbentuk.

‎Harapannya, program ini bisa berjalan lancar dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa. “Mudah-mudahan ke depan pengurus dan pengawas koperasinya bisa menjalankan amanah, tidak disalahgunakan,” tutup Rifqi.

‎Program Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari agenda nasional yang ditargetkan langsung oleh Presiden RI. Pemerintah daerah diminta menyelesaikan proses pembentukan koperasi hingga batas akhir 30 Juni 2025. Selanjutnya, pada 12 Juli 2025 mendatang, seluruh koperasi yang telah terbentuk akan secara serentak mendapatkan badan hukum. (Heri)

Scroll Untuk Lanjut Membaca