SERANG, (infoparlemen.co.id) – Aksi puluhan pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan kawasan wisata Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Tak main-main, ada 35 pedagang yang ditertibkan karena dianggap telah merampas ruang publik dan memicu kemacetan parah.
Namun, penertiban ini membuka fakta lebih mengejutkan, ada dugaan pungutan liar (pungli) yang telah berjalan cukup lama. Oknum tak bertanggung jawab disinyalir menyewakan bahu jalan secara ilegal kepada pedagang, bahkan dengan harga fantastis: hingga Rp6,5 juta per tahun!
“Kami sudah beri teguran pertama sampai ketiga. Tapi karena masih ngeyel, akhirnya kami lakukan pembongkaran. Ini bukan pertama kalinya. Sudah ditertibkan, tapi mereka balik lagi,” tegas Yagi Susilo, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis (24/4/2025).

Yang bikin miris, para pedagang ternyata sudah “disuruh bayar” ke oknum yang belum jelas identitasnya. Ada yang sewa bulanan, ada yang tahunan. Padahal, itu jelas-jelas bahu jalan, bukan zona niaga.
“Ada pedagang yang ngaku bayar sampai Rp6,5 juta setahun buat sewa lapak ilegal. Ini jelas bukan sekadar pelanggaran perda, tapi bisa masuk ranah pidana. Kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk usut tuntas dugaan pungli ini,” lanjut Yagi.
Satpol PP berjanji akan menggelar patroli rutin selama sepekan ke depan agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan pasar liar. Selain itu, mereka juga menggandeng Diskoumperindag untuk menyiapkan solusi relokasi yang manusiawi, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran aturan.


