Tangerang Raya

‎Ketika Kebenaran Dianggap Dosa, Dua Wartawan Jadi Korban Intimidasi

Share:



‎KABUPATEN TANGERANG, (Infoparlemen.co.id) – Dunia pers kembali tercoreng. Dua jurnalis, SN dan TS, dari media online Baratanews dan BhinnekaNews71 diduga menjadi korban persekusi dan tekanan brutal oleh pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah, hanya karena menjalankan tugas jurnalistik, mengungkap dugaan pungutan liar dalam kegiatan study tour sekolah.

‎Tragisnya, SN dipaksa menandatangani surat pernyataan permintaan maaf atas karya jurnalistiknya yang sah dan dilindungi undang-undang. Ia juga didesak secara psikologis untuk mengakui bahwa berita yang dimuatnya salah, dan yang paling mencengangkan ia diminta membocorkan identitas narasumbernya.

‎Dalam kondisi tertekan dan nyaris tanpa perlindungan hukum, SN yang saat itu berada di kompleks yayasan di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin (2/6), akhirnya menyebutkan nama narasumber. Tidak hanya itu dengan dalih “klarifikasi,” pihak yayasan bahkan mendokumentasikan penandatanganan surat pernyataan di atas materai dalam bentuk video.

‎Tindakan ini bukan sekadar intimidasi ini adalah upaya sistematis membungkam suara kritis, menciderai kebebasan pers, dan menyerang integritas profesi jurnalis. Persekusi semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 8 yang melindungi jurnalis dari tekanan dan kekerasan saat bertugas.

‎Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan MA Hidayatul Ummah bungkam. Tidak ada klarifikasi, apalagi permintaan maaf.

‎Gelombang kecaman pun datang dari berbagai organisasi jurnalis dan komunitas pers. Mereka menuntut Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan jurnalis segera bertindak tegas. Jika kasus ini dibiarkan, maka setiap wartawan di negeri ini bisa menjadi target kekerasan berikutnya hanya karena mengabarkan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *