Serang, (Infoparlemen.co.id) – Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode April hingga Juni 2025 yang mencatatkan angka pengungkapan cukup tinggi. Sebanyak 61 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 41 pengedar dan 19 pengguna dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba selama triwulan kedua tahun ini.
Wakapolda Banten, Brigjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Banten, dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
“Total barang bukti yang kami sita antara lain sabu seberat 3.719 gram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika sebanyak 630 butir, dan obat-obatan terlarang hingga 15.244 butir. Jumlah ini menggambarkan ancaman nyata terhadap generasi muda kita,” ungkap Wakapolda dalam conference pers, di Polda Banten. (18/6/2025)
Menurutnya, sebagian besar pelaku yang diamankan berperan sebagai kurir. Mereka tergiur iming-iming uang cepat, dan sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi bawah yang rawan terjerumus dalam jaringan narkoba. Sindikat narkotika dinilai semakin pintar dalam merekrut ‘prajurit jalanan’ dengan memanfaatkan kondisi sosial yang rapuh.
“Banyak yang akhirnya terjerumus karena faktor ekonomi. Ini menjadi tugas kita semua, bukan hanya aparat, untuk menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih, tergantung pada peran dan jenis barang bukti yang dibawa.
Lebih lanjut, Wakapolda Banten juga menyerukan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menyampaikan bahwa narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi menghancurkan keluarga dan tatanan sosial secara perlahan.
“Kita tidak bisa biarkan narkotika jadi musuh yang berkeliaran bebas. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Masyarakat harus berani melapor, jangan takut. Kita akan tindak lanjuti setiap informasi yang masuk,” tegasnya.
”Pengungkapan ini juga menjadi komitmen kami dalam memerangi permasalahan narkotika menjelang Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada 1 Juli 2025,” tuturnya. (her)
Polda Banten Tangkap 61 Orang Kasus Narkotika Selama Triwulan Kedua 2025, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

