Banten, (infoparlemen.co.id) — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024 terus berjalan.
Pada Senin, 30 Juni 2025, Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan berkas perkara (tahap satu) atas nama empat tersangka, yaitu SYM, WL, TAK, dan ZY kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Proses ini menjadi bagian dari tahapan menuju penuntutan di pengadilan.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik. Nilainya tidak sedikit kerugian negara ditaksir mencapai Rp21.682.959.360,00 (dua puluh satu miliar lebih).
Adapun informasi terbaru mengenai penahanan para tersangka SYM dan ZY saat ini dititipkan di Rutan Serang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.
Perkara ini terus dikembangkan oleh pihak Kejati Banten guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan. Kejaksaan juga mengawal proses ini secara bertahap untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bisa ditegakkan secara menyeluruh. (Her)


