SERANG, (infoparlemen.co.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp21,68 miliar.
Penahanan dilakukan usai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Senin (11/8/2025) pukul 13.00–14.00 WIB. Keempat tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY hadir bersama barang bukti yang disita penyidik, termasuk 331 dokumen terkait perkara ini.
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 7 Agustus 2025, setelah melalui proses penelitian. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis tersebut.
“Para tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (Kejati/Her)
331 Barang Bukti Ungkap Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

