Serang, (infoparlemen.co.id) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar hukum dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)”, di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Senin (25/8/2025)
Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini menjadi ruang kolaborasi antara praktisi dan akademisi hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penegakan hukum di Indonesia tidak sekadar menghukum, tetapi juga mampu memperbaiki dan memulihkan.
“Seminar ini menjadi wadah untuk menyatukan pemikiran praktisi dan akademisi demi pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujar Siswanto.
Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan jaksa dan korporasi bernegosiasi agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan, sepanjang syarat-syarat tertentu dipenuhi. Konsep ini sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Brasil, Australia, Singapura, hingga Prancis.
Di Indonesia, DPA masih dalam tahap pembahasan di RKUHAP. Jika nanti diterapkan, mekanisme ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
DPA sejalan dengan semangat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP tersebut menekankan pergeseran dari pola penghukuman yang punitive menuju pendekatan restorative atau pemulihan.
Dalam penerapannya, DPA difokuskan pada perkara korporasi atau tindak pidana yang berdampak besar bagi keuangan negara, lingkungan hidup, maupun masyarakat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti tersangka mengakui kesalahan, kooperatif, bukan residivis, serta berkomitmen memulihkan kerugian.
Jika syarat dipenuhi, penuntutan dapat gugur. Sebaliknya, jika dilanggar, proses hukum tetap berjalan ke pengadilan.
Kejati Banten menilai bahwa penerapan DPA dapat membantu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Penegakan hukum harus tidak hanya menghukum, tapi juga memperbaiki dan memulihkan demi terciptanya budaya hukum yang lebih baik,” tutup Siswanto.
Follow The Money & Follow The Asset, Strategi Kejati Banten Hadapi Kejahatan Korporasi
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

