SERANG, (infoparlemen.co.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memfasilitasi penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejati Banten, Serang Senin (1/9/2025)
Acara dihadiri Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., para asisten, Kabag TU, serta koordinator pada Kejati Banten. Hadir pula Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Walikota Tangerang Sachrudin, Kepala Perwakilan BPKP Banten Rusdi Sofyan, serta pimpinan kedua Perumdam.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Banten menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian hibah tersebut.
“Aset daerah adalah amanah publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk menjamin pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Siswanto.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam memastikan pembaharuan hibah aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui perjanjian ini, Perumdam TKR Kabupaten Tangerang resmi menyerahkan aset dan pelayanan air bersih Wilayah II Kota Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng.
Penandatanganan serah terima dilakukan oleh Bupati Tangerang dan Walikota Tangerang, disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Banten serta Kepala Perwakilan BPKP Banten.
Dalam prosesnya, Perumdam TKR menyerahkan data 23 ribu sambungan langganan. Dengan demikian, pelayanan air bersih di Kecamatan Periuk, Karawaci, Jatiuwung, serta sebagian wilayah perumahan di Kecamatan Cibodas kini dikelola oleh Perumda Tirta Benteng.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa penyerahan ini akan mendorong percepatan layanan di wilayah Kabupaten.
“Saat ini cakupan layanan kami sekitar 62%. Dengan diserahkannya sambungan langganan ke Kota Tangerang, kami dapat lebih fokus mengembangkan pelayanan air bersih di wilayah Kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang, Sachrudin, menyebut momentum ini sebagai wujud sinergi antar daerah.
“Ini bukti nyata bahwa semangat kebersamaan adalah kunci keberhasilan pembangunan. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sesungguhnya adalah satu kawasan yang saling terhubung,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua Perumdam akan melakukan interkoneksi atau peralihan aliran air bersih pada Senin malam, 1 September 2025, mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Informasi mengenai jadwal interkoneksi telah disosialisasikan melalui situs resmi, media sosial, serta pesan broadcast kepada pelanggan.


