SERANG, (infoparlemen.co.id) – Kejaksaan Republik Indonesia meraih empat anugerah kehormatan dari Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Kota Serang. Sabtu (4/10/2025)
Pemberian anugerah ini menjadi bentuk apresiasi tertinggi atas kontribusi Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., mendampingi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. R. Narendra Jatna. Hadir pula Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., beserta para Asisten Kejati Banten.
Empat penghargaan yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan RI meliputi:
Prof. Dr. ST. Burhanuddin (Jaksa Agung Republik Indonesia) – Anugerah Bakti Utama untuk Kesehatan dan Sosial
Prof. Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) – Anugerah Kepemimpinan Visioner dalam Transformasi Kesehatan Yustisial
Dr. R. Narendra Jatna (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) – Anugerah Penggerak Tata Kelola Strategis Kejaksaan untuk Banten
Dr. Siswanto (Kepala Kejaksaan Tinggi Banten) – Anugerah Kolaborator Akses Kesehatan Berkeadilan
Penghargaan tersebut menyoroti peran aktif Kejaksaan dalam bidang kesehatan dan sosial, menegaskan komitmen lembaga penegak hukum ini dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, penghargaan yang diberikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mengawal proyek-proyek strategis daerah, memastikan tata kelola administrasi dan aset Pemprov Banten berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencegah potensi kerugian negara.
Melalui empat penghargaan tersebut, sinergi antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Banten semakin diperkuat. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Banten. (*)