Serang, (infoparlemen.co.id) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Serang adakan seruan Aksi kenaikan Upah 6 – 8%, Hapuskan Outsourcing, Perluas Jaminan Sosial dan Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. di Pemerintahan Kabupaten Serang , Kamis 27/11/25.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPD FKSPN Kabupaten Serang Eli Rakhmat mengatakan demonstrasi ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Untuk khususnya Kabupaten Serang. demo ini akan digelar di depan Gedung Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang di sekitar Pendopo Kantor Bupati.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan situasi daerah tetap kondusif menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Aksi ini juga merupakan gerakan untuk menuntut kenaikan Upah tanpa syarat di Wilayah Kabupaten Serang, Kepastian dan keadilan hubungan kerja. sehingga mencapai sesuai yang kami tuntutkan dengan itu Buruh pastinya Sejahtera.

“Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap nasib pekerja, khususnya di Kabupaten-kota industri seperti Kabupaten Serang dan Wilayah Provinsi Banten khususnya. Hal ini dinilai penting untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan buruh,”Tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD FKSPN, Upah yang layak adalah hak dasar pekerja, bukan fasilitas atau kebijakan yang bisa dinegosiasikan untuk kepentingan jangka pendek. Upah harus mencerminkan kebutuhan hidup yang sesungguhnya dan memastikan pekerja serta keluarganya dapat hidup secara manusiawi dan bermartabat.

Proses penetapan upah harus berlandaskan data riil, bukan berdasar tekanan kepentingan tertentu atau kompromi yang merugikan pekerja. Kami menuntut pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang untuk menjalankan fungsi secara objektif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat pekerja.

Ia juga menekan DPD FKSPN Kabupaten Serang menolak segala bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan buruh, termasuk upaya penetapan upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), maupun keputusan yang tidak melibatkan keterwakilan pekerja secara adil.

Perjuangan ini adalah perjuangan bersama, bukan hanya bagi buruh yang bekerja di sektor formal, tetapi juga mereka yang bergantung pada upah minimum sebagai standar kesejahteraan.

“Kami menyerukan kepada seluruh komponen buruh Kabupaten Serang khususnya anggota federasi kesatuan serikat pekerja nasional untuk tetap solid, menjaga kesadaran kolektif, dan terus mengawal proses penetapan upah hingga tercapai keputusan yang benar-benar berpihak kepada pekerja.

DPD FKSPN Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus berada di garis terdepan dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk upah yang adil, layak, dan manusiawi.(D2N)