‎Serang, (infoparlemen.co.id) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga Kampung Cibetus terhadap Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang No. 658/013/SK.LING/DPMPTSP/2020 tentang Izin Lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), Senin (24/11/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Sahibur Rasid, S.H., M.H. ini menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

‎Sidang berlangsung di Ruang Sidang Indroharto yang dihadiri puluhan warga Cibetus yang datang untuk mengawal proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan dan ketidaksesuaian izin operasional perusahaan.

‎Saksi ahli pertama, Richo Andi Wibowo dari Departemen Hukum Administrasi Negara UGM, memberikan keterangan mengenai perizinan dalam hukum administrasi. Ia menegaskan bahwa izin adalah instrumen pengendalian pemerintah terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya atau dampak.

‎Menanggapi pertanyaan para pihak, Richo menyampaikan bahwa terdapat kecenderungan pelonggaran tata kelola perizinan dalam beberapa tahun terakhir.

‎“Perizinan semakin ke belakang semakin melonggarkan, yang mana dalam beberapa kasus ditemukan,” ujarnya.

‎Richo juga menanggapi pertanyaan tentang proses mendapatkan tanda tangan persetujuan warga oleh pihak perusahaan.

‎“Jika tanda tangan warga diperoleh tanpa menjelaskan peruntukan dari persetujuan tersebut, maka keabsahan izinnya perlu dipertanyakan,” jelasnya.

‎Pernyataan ini menjadi perhatian penggugat yang sejak awal menilai bahwa proses izin lingkungan PT STS tidak memenuhi standar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.

‎Saksi ahli kedua, Wahyu Yun Santoso, dosen hukum lingkungan UGM, menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan prasyarat wajib sebelum suatu izin usaha diterbitkan.

‎Ia menjelaskan bahwa skema perizinan lingkungan memiliki fungsi integratif sebelum kegiatan usaha benar-benar berjalan.

‎“Izin lingkungan merupakan salah satu syarat untuk mendapat izin usaha. Sebelum kegiatan itu berjalan, izin lingkungan harus sudah ada dan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.

‎Wahyu menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan izin yang diberikan dipatuhi oleh pelaku usaha.

‎“Pemerintah wajib bertanggung jawab atas izin yang diberikan. Izin bukan hanya perlindungan bagi pelaku usaha, tetapi juga kewajiban bagi pengusaha untuk melaporkan perkembangan kondisi lingkungannya,” jelasnya.

‎Gugatan warga Cibetus menilai bahwa izin lingkungan PT STS yang diterbitkan pada 2020 cacat prosedur dan tidak sesuai fakta di lapangan. Warga mengaku terdampak bau menyengat, pencemaran, serta aktivitas operasional yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen izin.

‎Sidang lanjutan diagendakan untuk pemeriksaan dokumen dan kelengkapan berkas dari pihak penggugat sebelum majelis hakim menentukan tahapan berikutnya. (Her)

Scroll Untuk Lanjut Membaca