Lebak, (infoparlemen.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sosialisasikan pembebasan pajak untuk lahan sawah dalam kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang digelar di Kampung Mumunggang, Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Dinas KominfoSP, Dinas Perikanan dan Baznas Kab. Lebak.
“Mulai tahun 2026 ini, masyarakat tidak lagi dibebani pajak untuk garapan sawah atau SPPT Sawah,” ujar Inspektur Inspektorat Daerah, Rusito di hadapan warga yang hadir.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Lebak yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat perdesaan. Bahkan, ke depannya menargetkan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh tanah garapan secara bertahap.
Dalam sesi dialog, masyarakat mempertanyakan pentingnya sosialisasi UU ITE guna menangkal bahaya bermedia sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik DiskominfoSP Sehanudin menekankan bahwa bahaya media sosial harus dibendung secara sinergis oleh pemerintah dan masyarakat. DiskominfoSP telah memfasilitasi sarana informasi melalui podcast dan talk show di Radio Multatuli FM untuk mengedukasi warga. Selain itu, Pemkab Lebak saat ini tengah menyusun produk hukum tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak guna memberikan perlindungan regulasi yang lebih kuat di tingkat lokal.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula sejumlah realisasi pembangunan fisik yang menyasar Kecamatan Cigemblong diantaranya pengadaan bantuan traktor bagi petani dan dimulainya program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cigemblong. Kemudian pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) domestik di Desa Cikate serta perbaikan jalan kabupaten sepanjang 0,54 km yang menghubungkan Kampung Babakan Cisigluk dan Cinesa di Desa Cigemblong.(*)


