TANGERANG SELATAN, (infoparlemen.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan meningkatkan pemahaman lembaga pelatihan kerja (LPK), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan kerja yang aman dan legal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini dilakukan untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia dari risiko penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan orang yang dapat terjadi akibat ketidakpahaman terhadap prosedur dan persyaratan bekerja di luar negeri.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangsel, Irma Safitri, mengatakan calon pekerja migran perlu memahami hak, kewajiban, serta legalitas program pelatihan dan penempatan kerja sebelum memutuskan berangkat ke negara tujuan.

Hal tersebut disampaikan Irma dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi LPK dan P3MI di LPK Yayasan Mandiri Daya Utama, Pamulang, Senin (26/10/2026).

“Langkah ini penting untuk mencegah TPPO sekaligus mencegah eksploitasi. Jadi, kita membekali calon pekerja migran dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum memasuki dunia kerja di luar negeri,” ujar Irma.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi hal penting, terutama bagi perempuan yang berencana bekerja di luar negeri. Informasi mengenai tawaran pekerjaan, program pelatihan, hingga proses penempatan harus dipastikan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Irma mengingatkan calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan dan kebenaran informasi yang disampaikan.

Dengan bekal pengetahuan yang memadai, calon pekerja migran diharapkan mampu mengenali potensi risiko serta mengambil keputusan secara tepat sebelum memulai perjalanan bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Buwana Mahardika, menekankan pentingnya memahami setiap dokumen sebelum menyetujui atau menandatanganinya.

Ia meminta peserta pelatihan dan calon pekerja migran memastikan kesesuaian antara program yang ditawarkan, durasi pelatihan, dokumen keberangkatan, hingga negara tujuan penempatan.

Apabila terdapat informasi yang belum jelas atau tidak sesuai dengan penawaran awal, peserta diminta segera bertanya dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

“Baca, pahami apa yang menjadi kewajiban kita, apa yang menjadi kewajiban LPK,” pesan Buwana kepada peserta.

Ia juga menegaskan bahwa calon pekerja migran tidak perlu ragu meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban mereka, baik selama mengikuti pelatihan maupun dalam proses penempatan kerja di luar negeri.

Menurut Buwana, pemahaman terhadap dokumen dan prosedur menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah calon pekerja migran terjebak dalam praktik penempatan yang merugikan.

Selain itu, calon pekerja migran perlu mempersiapkan diri menghadapi lingkungan sosial dan budaya yang berbeda di negara tujuan.

Buwana mendorong mereka membangun jejaring komunikasi dengan sesama pekerja Indonesia agar memiliki dukungan ketika menghadapi kesulitan selama bekerja di luar negeri.

“Biasanya kita yang menjadi minoritas dalam satu kelompok mayoritas itu punya rasa solidaritas tinggi. Jadi bangun jejaring dan kalian juga harus paham teknologi karena negara tujuan kalian Jepang itu melek teknologi,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan pencegahan TPPO, Pemkot Tangsel menjadwalkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi di empat lembaga pelatihan kerja dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di wilayah Tangsel.

Selain LPK Yayasan Mandiri Daya Utama di Pamulang, kegiatan juga dilaksanakan di PT Akira Nihongo Academy, Pamulang; PT Pembantuku Sukses Makmur Jaya, Pondok Aren; serta PT Sinergi Maleo Azhar, Serpong.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangsel berharap lembaga pelatihan, perusahaan penempatan, dan calon pekerja migran semakin memahami pentingnya prosedur penempatan yang aman, pemenuhan hak pekerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan calon pekerja migran sejak tahap pelatihan hingga keberangkatan, sehingga peluang terjadinya penipuan, eksploitasi, dan TPPO dapat dicegah sedini mungkin.