Serang, (infoparlemen.co.id) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) jalin kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan Cabang Serang yang di adakan di Hotel Horison Kota Serang, Selasa (15/8/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk diketahui BPJS Ketenagakerjaan, sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dalam sambutan Mengatakan, saya sangat mendukung BPJS Ketenagakerjaan ini karena sangat bermanfaat bagi seluruh karyawan saya jika terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

Lesman Bangun juga mengimbau seluruh Anggota SMSI se Provinsi Banten untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengatakan bahwa untuk memenuhi persyaratan- persyaratan Dewan Pers salah satunya ialah harus mempunyai jaminan kesehatan maka dari itu seluruh wartawan harus mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.

ditempat yang sama Ahmad Fatoni atau yang mewakili mengatakan, Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini diberikan tak terbatas biaya, sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Pekerja juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja. Upah yang diberikan merupakan upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.

Untuk Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dibagi menjadi dua. 2% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan. Namun, apabila upah peserta > Rp8.754.600, upah tetap dianggap Rp8.754.600, alias sisanya tidak dihitung. Aturan ini berlaku per Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya hingga ke Ponkesdes, Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpunsepeserpun,”tutupnya.(rndl)