Serang, (Infoparlemen.co.id) – Pemerintah Kota Serang mengumpulkan para pemangku kepentingan, termasuk pejabat pemerintah dan para pengusaha developer, untuk membahas penyerahan Prasaran, Sarana, Utilitas (PSU) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT). Dalam acara sosialisasi yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024, di Ballroom Hotel Horison Ultima Ratu.
Dalam sambutannya, Ketua DPD REI Banten, Ir. Roni H Adali, mendorong pengembang untuk segera menyerahkan PSU setelah menyelesaikan proyek pembangunan. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas perumahan dan infrastruktur untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Kepada kawan-kawan developer segera serah terima kan PSU nya apabila projek pembangunannya sudah selesai”, ucapnya
“Mari kita tingkatkan kualitas perumahannya dan sarana prasarana jalan, selokan, PJU nya agar masyarakatnya betah dan aman. Banyak developer yang sudah meningkatkan sarana prasarana nya di Kota Serang ini”, harapnya.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengumumkan bahwa pada hari itu, pemerintah Kota Serang telah menerima 19 PSU yang telah ditandatangani. Namun, ia juga menyatakan harapannya agar pembangunan dapat merata di seluruh wilayah, demi kepentingan semua masyarakat.
“Kami menerima sebanyak 19 PSU yang sudah ditandatangani dan sertifikatnya diserahkan kepada Pemkot”, ucapnya.
“Ke depan besar harapan kami jangan terfokus pada satu Kecamatan, agar masyarakat melihat ada pemerataan pembangunan”, tambah Yedi.
Kepala Dinas Perkim Nofriady menyampaikan bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 115 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang. Meskipun terdapat kendala, seperti perumahan yang ditinggalkan pengembangnya dan masalah administrasi, pemerintah terus berupaya untuk memastikan proses penyerahan PSU dan SPPHT berjalan lancar.
“Berdasar data dari DPMTSP ada 223 perumahan di Kota Serang, sampai tahun 2023 ada 96 yang menyerahkan ditambah tahun 2024 ada 19 perumahan jadi totalnya 115 yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang”, ucapnya.
“Kalau PSU sudah 50%, itu yang 11% pelepasan hak tanahnya atau SPPHT nya yang masih segitu karena agak lama”, pungkasnya.
Meskipun terdapat kendala, komitmen untuk meningkatkan kualitas perumahan dan infrastruktur terus dilakukan, demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Serang. (Heri)


