Serang – (Infoparlemen.co.id) – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Serang mendatangi UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada Selasa (4/2/2025). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. FKSPN ingin menyuarakan keresahan pekerja di kawasan industri Kabupaten Serang, terutama soal dugaan praktik union busting yang semakin marak.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Serang, Eli Rakhmat, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar formalitas. Mereka ingin ada langkah nyata dalam menyelesaikan masalah ini, bukan hanya sekadar janji-janji kosong.
“Kami datang untuk mencari solusi konkret. Jangan sampai praktik union busting ini terus dibiarkan. Harus ada tindakan nyata, baik berupa investigasi, audit, maupun sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar,” ujar Eli dengan tegas.
Eli juga mengharapkan para pekerja di Kabupaten Serang mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah. Bukan hanya dari segi aturan, tapi juga dari tindakan nyata yang melindungi hak-hak mereka.
“Kami berharap agar agar pengawasan ketenagakerjaan lebih diperketat dan tidak membiarkan perusahaan semena-mena terhadap pekerja dan aturan ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar tulisan di atas kertas,” tuturnya
Sementara itu, Wakil Badan Pengawas UPTD Kabupaten Serang, Mustahal, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan FKSPN dan melihat kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Berkaitan dengan kronologis kejadian, nanti akan kami sampaikan. Kami juga memahami bahwa ada berbagai versi terkait permasalahan ini,” tutupnya.(D2N)