Kabupaten Tangerang, (Infoparlemen.co.id) – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 pada Kamis, (11/07). Sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan pedoman penyusunan APBD.
Disampaikan oleh Pj. Bupati, rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2025 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta strategi dalam pencapaiannya.
Fokus pembangunan diarahkan kepada peningkatan perekonomian masyarakat, infrastruktur wilayah, peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan, dengan sasaran dan target yang harus dicapai sebagaimana tertera dalam tema RKPD tahun 2025, yaitu Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Daerah melalui Kolaborasi antar Sektor.
Kebijakan belanja daerah tahun 2025 diprioritaskan kepada pencapaian pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPD tahun 2024-2026, yakni pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar, antara lain peningkatan layanan pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kegiatan yang bersifat strategis, serta kegiatan lainnya yang berdampak pada kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan belanja daerah disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, memperhatikan prioritas Pembangunan sesuai permasalahan, serta prakiraan situasi dan kondisi pada tahun mendatang secara selektif, akuntabel, dan transparan.
Kemudian, Andi Ony juga menjelaskan berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah dalam PPAS tahun 2025, jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,52 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,25 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,27 triliun. Kemudian, untuk Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan dapat dirincikan sebagai. a.) Belanja Operasi sebesar Rp6,17 triliun; b.) Belanja Modal sebesar Rp826,46 miliar; c.) Belanja Tidak Terduga sebesar Rp30 miliar; dan d.) Belanja Transfer sebesar Rp864,69 milliar.
Dalam rangka menutup kebutuhan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah merencanakan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar Rp400 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp10 miliar untuk penyertaaan modal PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja dan Rp20 miliar untuk Unit Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi. Berdasarkan target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, struktur Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 mengalami defisit anggaran sebesar Rp370 miliar. Defisit tersebut dapat dibiayai dari pembiayaan netto sebesar Rp370 miliar.
(HR/humpropub)


