Serang, (Infoparlemen.co.id) – Pj. Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama DPD REI Banten, menggelar rapat penting untuk membahas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat ini merupakan langkah lanjut dari Sosialisasi Pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemberian pengurangan atau pembebasan BPHTB kepada MBR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pertemuan tersebut, Yedi Rahmat menegaskan komitmennya untuk mengadopsi kriteria yang sesuai dengan regulasi perbankan dalam pengajuan pembebasan BPHTB, yang diharapkan dapat memudahkan akses MBR untuk memiliki rumah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, khususnya MBR, dalam kepemilikan properti.

“Dengan rapat ini, Pemkot Serang bertekad untuk memberikan bantuan dan keringanan kepada masyarakat dalam pengurusan BPHTB,” ungkap Yedi Rahmat di Hotel Abadi, Kamis (11/7)

Yedi Rahmat, menambahkan bahwa kriteria MBR sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Perda Kota Serang.

“Perda sudah ditandatangani dan akan segera kami terbitkan,” tambahnya.

Ketua DPD REI Banten, Roni Presentiyanto Adali mengatakan, rapat kerja dilaksanakan salah satunya membahas berkaitan dengan BPHTB 0 persen, bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Alhamdulillah pak wali sudah mendukung, tinggal pembentukan Perwal yang akan segera dilakukan,” Pungkasnya.