Serang, (infoparlemen.co.id) – Komisi II DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja pembahasan RKUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa 15 September 2026 di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Banten.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II Asep Hidayat, didampingi anggota Komisi II Wawan Sumarwan, Agus Sopian, dan Syahroni. Hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nasir, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Aan Mulyana, dan Sekretaris DLHK Budi Darma beserta jajaran.
Dinas Ketahanan Pangan memaparkan pagu awal sekitar Rp22,6 miliar menjadi Rp23,1 miliar dalam rancangan perubahan. Penyesuaian berasal dari belanja pegawai, penandaan anggaran, dan efisiensi kegiatan.
Komisi II menyoroti mekanisme pengadaan dan pembayaran cadangan pangan, terutama dampak fluktuasi harga terhadap kebutuhan anggaran. Komisi II meminta agar skema pengadaan dilakukan efektif dan mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Pembahasan berlanjut ke Dinas Koperasi dan UMKM yang mengalami penyesuaian anggaran pada program pemberdayaan koperasi dan pengembangan usaha kecil. Wawan Sumarwan meminta penjelasan agar pengurangan tidak menghambat pelayanan dan pemberdayaan pelaku usaha.
Sekretaris Dinas Aan Mulyana menjelaskan anggaran pemberdayaan digunakan untuk pelatihan UMKM, pelatihan akuntansi, sewa galeri, dan pengembangan aplikasi usaha. Komisi II meminta program pengawasan dan monitoring koperasi tetap difokuskan pada penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas.
Sementara DLHK menyampaikan rancangan perubahan anggaran mengalami penyesuaian pada belanja pegawai, efisiensi kontrak, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, serta belanja barang dan modal. Komisi II meminta efisiensi tidak mengurangi efektivitas program lingkungan hidup dan kehutanan.
Arahan tegas disampaikan Sekretaris Komisi II Asep Hidayat terkait penyaluran bantuan pangan. Ia menekankan bantuan harus tepat sasaran dan tidak hanya bertumpu pada data administratif desil, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlayani.
“Jangan hanya menjadi perminta-minta. Kebijakan pemerintah harus mampu membuat rakyat naik kelas dan lebih sejahtera,” ujar Asep. Komisi II meminta seluruh program dalam APBD Perubahan 2026 memberikan manfaat nyata dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.


