Serang, (infoparlemen.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, Kamis, 17 September 2026. Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada 14 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, didampingi Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Eko Susilo, dan Barhum HS. Hadir Gubernur Banten Andra Soni beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Agenda utama rapat adalah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Rapat diawali dengan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran H. Oong Syahroni. Laporan tersebut menjadi bagian tahapan penting sebelum penandatanganan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menyampaikan, Kebijakan Umum APBD menjadi dasar dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif, kritis, dan mendalam antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten.
Fahmi menegaskan seluruh proses pembahasan merupakan wujud tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam menjalankan fungsi anggaran. Penganggaran diarahkan agar pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi bentuk komitmen dan kemitraan strategis antara DPRD dan Pemprov Banten dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah. Penajaman program dan pergeseran anggaran yang telah disepakati diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan menjaga keberlanjutan pembangunan.
Selanjutnya, Nota Kesepakatan tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga hasil pembahasan dapat mendukung optimalisasi layanan publik dan keberlanjutan pembangunan di Provinsi Banten.


