Jakarta, 4 September 2025 (infoparlemen.co.id) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 orang ahli, serta mengumpulkan bukti berupa dokumen, petunjuk, dan barang bukti lain. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa NAM bersama sejumlah pejabat di Kemendikbudristek mengarahkan spesifikasi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar hanya bisa menggunakan produk Google, khususnya ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM).

Kasus ini berawal sejak Februari 2020, ketika NAM bertemu dengan pihak Google Indonesia membicarakan kerja sama dalam program Google for Education menggunakan Chromebook. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan beberapa rapat internal, termasuk rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama jajaran pejabat utama Kemendikbudristek.

Dalam rapat itu, NAM disebut memerintahkan agar pengadaan TIK diarahkan khusus untuk Chromebook, meski uji coba serupa pada 2019 gagal dipakai di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti pejabat teknis dengan menyusun juknis/juklak serta kajian teknis yang mengunci spesifikasi ChromeOS.

Pada Februari 2021, NAM bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang lampirannya kembali mengunci spesifikasi ChromeOS.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun, angka yang masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini, Kamis (4/9).