SERANG, (infoparlemen.co.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten kembali menunjukkan kinerjanya. Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.07 WIB, tim berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terpidana tersebut bernama Mohammad Fauzan (54), warga Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, Fauzan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Fauzan sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Fauzan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang guna menjalani hukuman,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan program nasional “Tangkap Buron (Tabur)”, yang menargetkan seluruh buronan tindak pidana agar dapat segera dieksekusi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (D2N)