SERANG, (infoparlemen.co.id) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M. mengikuti tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Jalan Raya Pakupatan Blok Kemang, Kota Serang, Selasa (21/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M. didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum Pipit Silfiani, S.IP., selaku Pelaksana Bagian Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Indra Rosyandi, S.T., M.Si., Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda sekaligus Pelaksana Bagian Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Ucu Sastra, S.E., M.M., selaku Pelaksana Bagian Layanan Permohonan Informasi Publik pada PPID BPKAD Provinsi Banten.
Presentasi BPKAD dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD dengan mengangkat tema “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di BPKAD Provinsi Banten Tahun 2026”. Paparan menjelaskan berbagai upaya penguatan pelayanan informasi publik yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pemaparannya, Dr. Mahdani menjelaskan inovasi digital OPTIMA (Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah) yang dikembangkan BPKAD Provinsi Banten. Aplikasi tersebut menjadi sarana digital untuk menampilkan informasi aset daerah secara transparan, memudahkan masyarakat maupun calon investor memperoleh informasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus mendukung optimalisasi aset melalui sistem yang lebih modern, mudah diakses, dan akuntabel.
Selain itu, BPKAD juga memaparkan strategi pengembangan keterbukaan informasi publik melalui penguatan layanan PPID, penyediaan informasi pada website resmi, media sosial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan anggaran untuk publikasi dan pelatihan dalam DPA Tahun Anggaran 2026.
Sesi wawancara berlangsung interaktif bersama tiga panelis, yakni H. Kori Kurniawan, Imron Mahrus, dan Ahmad Saparudin. Para panelis memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan, khususnya mengenai pengelolaan aset daerah, keterbukaan informasi publik, inovasi pelayanan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Banten menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi dan seluruh panelis atas saran yang diberikan. Menurutnya, seluruh catatan evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan pelayanan informasi publik di lingkungan BPKAD Provinsi Banten.
“Insya Allah, seluruh kekurangan yang disampaikan akan segera kami perbaiki. Kami sangat terbuka terhadap masukan agar pelayanan informasi publik BPKAD semakin baik. Tim PPID BPKAD juga akan terus aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Terima kasih atas seluruh masukan yang diberikan,” ujar Dr. Mahdani.
Melalui keikutsertaan dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


