TANGERANG SELATAN, (infoparlemen.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menuntaskan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) Tahun Anggaran 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebanyak 329 unit rumah yang tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Tangsel telah direalisasikan. Program ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, nyaman dan sehat.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh target RUTLH tahun 2026 telah terealisasi sesuai alokasi yang ditetapkan.

“Program perbaikan RUTLH dilaksanakan berdasarkan hasil pengajuan, verifikasi dan skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar benar membutuhkan perbaikan hunian,” ujar Aries.

Pondok Aren Paling Banyak

Dari total 329 unit tersebut, Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 77 unit.

Selanjutnya, Kecamatan Serpong sebanyak 56 unit, Ciputat 49 unit, Pamulang 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu sebanyak 32 unit.

Kecamatan Jumlah Rumah

Pondok Aren 77
Serpong 56
Ciputat 49
Pamulang 40
Serpong Utara 38
Ciputat Timur 37
Setu 32
Total 329

Menurut Aries, setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta per unit. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja untuk memperbaiki kondisi rumah.

Dengan demikian, program tidak sekadar memberikan bantuan uang tunai, tetapi diarahkan untuk memastikan bantuan benar benar digunakan bagi peningkatan kualitas hunian.

Tidak Semua Pengajuan Otomatis Diterima

Aries menegaskan, pemerintah tidak memberikan bantuan secara otomatis kepada setiap rumah yang diajukan.

Setiap calon penerima harus melalui proses pengajuan, verifikasi dan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kondisi fisik bangunan menjadi salah satu pertimbangan, namun bukan satu-satunya faktor.

Pemerintah juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi calon penerima, status kepemilikan atau penguasaan tanah, serta sejumlah persyaratan administratif lainnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Calon penerima antara lain harus memiliki e-KTP daerah dan/atau berdomisili di Kota Tangsel, memiliki penghasilan di bawah upah minimum daerah atau merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH)/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, calon penerima harus memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik sendiri atau hak lainnya.

Prioritas bagi Warga yang Membutuhkan

Untuk menjaga ketepatan sasaran, penerima bantuan juga dipersyaratkan tidak memiliki aset lahan atau bangunan lainnya dan belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

Pengajuan dilakukan melalui ketua RT dan/atau RW.

“Selain itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia lebih dari 50 tahun, dan/atau penyandang disabilitas yang tidak produktif,” kata Aries.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa program bedah rumah tidak hanya melihat bangunan yang rusak, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kerentanan keluarga yang menempatinya.

329 Rumah, Tersebar di 54 Kelurahan

Program tahun 2026 menjangkau seluruh tujuh kecamatan di Tangsel dan tersebar di berbagai kelurahan.

Di Pondok Aren, misalnya, 77 unit tersebar di 11 kelurahan. Pondok Pucung menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penerima cukup tinggi, yakni 13 unit.

Sementara di Serpong, sebanyak 56 unit tersebar di sembilan kelurahan. Kecamatan Ciputat menerima 49 unit yang tersebar di tujuh kelurahan, dengan Serua Indah menjadi wilayah penerima terbanyak sebanyak 16 unit.

Di Pamulang, terdapat 40 unit yang tersebar di delapan kelurahan. Sedangkan Serpong Utara mendapatkan 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu 32 unit.

Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa program diarahkan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Tangsel.

Berlanjut Sejak 2017

Program perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Tangsel bukan program baru. Program tersebut telah berjalan sejak 2017 dan terus dilanjutkan sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kualitas permukiman masyarakat.

Data Disperkimta mencatat, program RUTLH telah menangani ratusan unit rumah setiap tahunnya, antara lain 206 unit pada 2017, 151 unit pada 2018, 205 unit pada 2019, 205 unit pada 2020, 198 unit pada 2021, 200 unit pada 2022 dan 345 unit pada 2023.

Pada 2025, pemerintah kota juga menangani ratusan unit RUTLH. Sementara untuk 2026, sebanyak 329 unit menjadi target yang seluruhnya telah terealisasi.

Aries mengatakan, keberlanjutan program akan sangat bergantung pada dukungan anggaran pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah memastikan program perbaikan RUTLH akan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, program ini diharapkan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Bukan Sekadar Bedah Rumah

Lebih jauh, program RUTLH memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar memperbaiki atap, dinding, lantai atau bagian rumah yang mengalami kerusakan.

Hunian yang layak berkaitan erat dengan kesehatan keluarga, keselamatan penghuni, kenyamanan anak-anak dalam belajar, serta kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Karena itu, keberhasilan program tidak semata mata diukur dari jumlah rumah yang selesai diperbaiki. Yang lebih penting adalah bagaimana rumah tersebut benar benar menjadi tempat tinggal yang aman, sehat dan bermartabat.

Dengan tuntasnya 329 unit RUTLH tahun 2026, Pemkot Tangsel kembali menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Satu rumah yang diperbaiki mungkin terlihat kecil dalam angka pembangunan kota. Namun bagi satu keluarga penerima manfaat, rumah yang menjadi lebih layak dapat berarti perubahan besar dalam kualitas hidup mereka.(**)