SERANG, (infoparlemen.co.id) – Dua tengkorak dan rangka lengkap badak jawa atau badak bercula satu, satwa langka yang dilindungi, resmi diserahkan untuk dikelola Museum Negeri Banten, Senin (11/8/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti ini sebelumnya menjadi bagian dari kasus perburuan satwa dilindungi yang melibatkan tujuh terdakwa: KARIP, LELI, ISNEN, SAYUDIN, ATANG DAMANHURI, SAHRU, dan LIEM HOO KWAN WILLY. Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut para pelaku, dan pengadilan memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Namun, hasil koordinasi mengungkap TNUK tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk dua rangka badak tersebut. Mengingat statusnya sebagai aset biologis tak ternilai yang bernilai tinggi bagi pariwisata, penelitian, konservasi, dan edukasi, diputuskan penyerahan aset kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B, dalam hal ini Museum Negeri Banten.
“Rangka badak jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya.” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H.,
Acara ini turut diwarnai penandatanganan berita acara antara Kejaksaan Negeri Pandeglang dan TNUK, serta penyerahan aset dari TNUK ke Museum Negeri Banten. Turut hadir Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kepala Kanwil DJKN Banten, perwakilan Kepala Balai TNUK, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, para asisten, koordinator, dan pejabat terkait.


