Jakarta, (infoparlemen.co.id) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Timur, Branch Office Pandeglang, periode tahun 2022–2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka berinisial TMP (31), berhasil diringkus pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 12.25 WIB di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan, lantaran tersangka bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.

Diketahui, tersangka yang bernama lengkap TMP, lahir di Pandeglang pada 4 Januari 1991, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 dan Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025, TMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.

Namun, setelah penetapan tersebut, tersangka sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Akibatnya, Kejari Pandeglang menerbitkan surat DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Banten untuk melakukan pencarian dan penangkapan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Kini, setelah berhasil diamankan, tersangka TMP akan menjalani penahanan di Rutan Pandeglang terhitung mulai 6 Oktober 2025, hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut. (Her)