Lebak, (infoparlemen.co.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Lebak berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Suherman Bin (Alm) Sakirun, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terpidana Suherman (72), yang berprofesi sebagai buruh, tercatat beralamat di Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, serta di Desa Muncang Kopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021, Suherman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta denda Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Usai putusan inkracht, terpidana yang saat itu berstatus tahanan kota tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa pada 3, 13, dan 23 Desember 2021. Akibat mangkir, pada 30 Desember 2021 Kejari Lebak menetapkan Suherman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah hampir empat tahun buron, Suherman akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Banten. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.