Oleh: Bung Candrakila Jaya Diningrat (Kader GMNI Unpam Serang)

‎Infoparlemen.co.id – Demokrasi di Indonesia sering kali dipuji karena keberhasilannya di tingkat nasional, namun kita sering luput melihat pembusukan yang terjadi di akar rumput. Di balik narasi “membangun dari desa,” hari ini kita menyaksikan fenomena yang mengkhawatirkan: lahirnya raja-raja kecil di tingkat desa yang alergi terhadap kritik, dibentengi oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah bergeser fungsi menjadi “otot” kekuasaan. Ini bukan sekadar dinamika sosial biasa; ini adalah patologi demokrasi yang mengancam kedaulatan warga.

‎Banyak kepala desa dan perangkatnya yang tampaknya gagal memahami esensi UU Desa. Mereka terjebak dalam delusi kekuasaan, menganggap jabatan sebagai warisan feodal yang memberikan legitimasi absolut, bukan sebagai mandat pelayanan publik yang harus dipertanggungjawabkan setiap sennya. Ketika warga bertanya tentang transparansi Dana Desa atau mengeluhkan kualitas aspal yang belum setahun sudah mengelupas, reaksi yang muncul bukanlah klarifikasi berbasis data, melainkan ketersinggungan yang meledak-ledak. Kritik dianggap sebagai “makar” lokal, upaya merongrong wibawa desa, atau serangan personal.

‎Dampaknya sangat destruktif: Terciptanya budaya takut (culture of fear). Warga yang vokal mulai dipinggirkan dari akses bantuan sosial, dipersulit urusan administrasinya di balai desa, hingga dicap sebagai “pengacau” atau “provokator.” Ini adalah bentuk teror birokrasi yang paling rendah, namun paling menyakitkan bagi rakyat kecil.

‎Simbiosis Mutualisme: Penguasa Desa dan Privatisasi Kekerasan Yang paling meresahkan adalah munculnya fenomena ormas yang menjadi “ajudan informal” pemerintah desa. Ormas yang seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat sipil justru bermetamorfosis menjadi tameng pelindung bagi penyimpangan kekuasaan.

‎Simbiosis ini biasanya bersifat transaksional. Pemerintah desa memberikan “karpet merah” bagi ormas untuk mengelola aset ekonomi desa mulai dari parkir, jatah proyek fisik, hingga dana hibah dan sebagai imbalannya, ormas tersebut wajib berdiri di garda terdepan untuk membungkam siapapun yang berani mengusik kebijakan desa.

‎Ini adalah privatisasi kekerasan. Pemerintah desa tidak perlu lagi menggunakan instrumen hukum jika merasa terganggu; cukup kerahkan “massa ormas” untuk melakukan intimidasi verbal maupun fisik terhadap warga yang kritis. Akibatnya, ormas tidak lagi menjadi pengawal pembangunan, melainkan menjadi “bodyguard” bagi kepentingan elit desa yang rakus.

‎Tanpa mekanisme check and balances yang sehat, desa sedang berjalan menuju jurang kehancuran moral. Ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhasil “dijinakkan” dan ormas sudah “dikenyangkan,” maka transparansi hanyalah mitos di papan pengumuman yang berdebu.

‎Ketiadaan kritik adalah pupuk terbaik bagi tumbuhnya korupsi. Jika setiap pertanyaan warga dijawab dengan ancaman, maka laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa hanya akan menjadi fiksi administratif yang rapi di atas kertas, namun busuk di lapangan. Pembangunan tidak lagi berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat, melainkan berdasarkan “proyek” yang bisa dibagi-bagi di antara lingkaran elit desa dan ormas pendukungnya.

‎Penutup: Mengembalikan Daulat Warga
‎Kita harus tegas menyatakan bahwa kemajuan desa tidak boleh ditukar dengan pembungkaman. Desa yang maju bukan dilihat dari betapa tenangnya suasana karena warganya bungkam, melainkan dari betapa hidupnya ruang-ruang diskusi dan kritik di balai-balai pertemuan.

‎Pemerintah desa harus sadar bahwa kritik adalah mekanisme deteksi dini agar mereka tidak berakhir di balik jeruji besi. Sebaliknya, ormas harus kembali ke khittahnya sebagai garda moral, bukan sebagai “centeng” anggaran. Jika aliansi gelap ini dibiarkan, maka desa bukan lagi menjadi harapan masa depan bangsa, melainkan sekadar laboratorium korupsi yang terdesentralisasi.

‎Jangan biarkan desa kita menjadi kerajaan kecil di mana kebenaran hanya milik penguasa

Scroll Untuk Lanjut Membaca