
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Terkait dengan situasi tingginya tingkat pengangguran di Kabupaten Serang, pendekatan yang diambil oleh beberapa anggota DPRD dan pejabat terkait menunjukkan beberapa sudut pandang yang perlu dipertimbangkan secara kritis dalam konteks nilai-nilai Pancasila.
Pertama-tama, perlu dicatat bahwa analisis Abdul Kholik tentang penyebab tingginya pengangguran yang mencatatkan istri bekerja sementara suami menganggur menyoroti peran tradisional dalam rumah tangga. Namun, pandangan ini mungkin terbatas karena tidak mempertimbangkan perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi, di mana partisipasi perempuan dalam tenaga kerja menjadi norma yang semakin diterima secara global.
Pendekatan yang lebih inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila adalah menghormati peran individu dalam memilih perannya dalam keluarga dan masyarakat. Ini mencakup mendukung keputusan keluarga yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan perkembangan anak-anak, baik dengan adanya ibu rumah tangga atau kedua orang tua bekerja.
Selanjutnya, saran untuk menyerap tenaga kerja lokal melalui investasi dan pembukaan lapangan kerja adalah langkah yang positif. Ini mempromosikan keadilan sosial dan kebersamaan, nilai-nilai yang mendasari Pancasila. Namun, penting untuk memastikan bahwa upaya ini juga memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam hal pendidikan, usulan untuk memasukkan kurikulum softskill sejak tingkat pendidikan menengah merupakan respons yang tepat terhadap tantangan globalisasi ekonomi. Hal ini sesuai dengan semangat gotong royong Pancasila, di mana masyarakat dan pemerintah bekerja sama untuk mempersiapkan generasi muda dengan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi masa depan yang kompetitif.
Kesimpulannya, dalam menghadapi masalah pengangguran, saran-saran yang disampaikan oleh DPRD dan pejabat terkait perlu terus didiskusikan secara terbuka dan kritis, dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila yang menghargai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.


